Harmonisasi
Perpustakaan, Pustakawan dan Masyarakat
Berbicara mengenai kedekatan antara masyarakat
dengan perpustakaan memang masih banyak yang perlu dibenahi. Hingga saat ini,
minat masyarakat untuk berkunjung ke perpustakaan masih dikatakan rendah.
Rendahnya minat berkunjung ke perpustakaan hampir selalu dikaitkan dengan
rendahnya minat baca masyarakat. Selain itu rendahnya tingkat kunjungan
masyarakat ke perpustakaan lebih disebabkan oleh penyelenggaraan perpustakaan
yang terlalu kaku dan tidak adanya keselarasan antara kehadiran perpustakaan
dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Beberapa permasalahan tersebut disadari atau tidak
disadari ternyata telah menyebabkan masyarakat terhambat untuk mendapatkan
layanan dari perpustakaan. Sehingga fungsi perpustakaan yang seharusnya menjadi
sumber belajar sepanjang hayat bagi masyarakat seakan terpenjara oleh akses
layanan perpustakaan itu sendiri.
Peran dan Fungsi Pustakawan
Pustakawan merupakan suatu profesi yang kurang
menarik dimata masyarakat, dimana profesi sebagai pustakawan hanya dianggap
sebagai penjaga buku yang tidak tahu apa-apa. Masyarakat selalu mendiskripsikan
bahwa pustakawan itu memiliki sikap acuh tak acuh dan tidak peduli terhadap
pengguna hal ini menunjukan suatu citra yang buruk dimata masyarakat. Kadang
orang yang bekerja di perpustakaan merasa kurang bangga dengan profesinya
sebagai pustakawan. Mereka merasa bekerja karena nasib dan kebutulan, jadi
ketika dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tidak optimal dan tidak sepenuh
hati, puas atau tidak puas orang yang dilayaninya tidak menjadi persoalan bagi
mereka.
Melihat persoalan tersebut sebagai seorang
pustakawan sudah seharusnya kita perbaiki dari segi pelayanan sampai kemampuan
yang harus dimiliki seorang pustakawan itu sendiri.
Menurut Soeatminah (1992), Kegiatan
perpustakaan yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah pelayanan karena
pelayanan merupakan ujung tombak perpustakaan. Di dalam memfasilitasi
masyarakat tentunya pustakawan perlu
mengembangkan kemampuannya dalam berkomunikasi dengan pemustaka. Di samping itu
juga perlu kemampuan menganalisa yang baik tentang berbagai hal yang terkait
dengan permasalahan pemustaka. Dengan demikian, diharapkan dapat terbangun
kedekatan antara perpustakaan dengan masyarakat di sekelilingnya.
Oleh karena itu, Pustakawan sebagai salah satu
pendukung hidupnya perpustakaan dituntut untuk memiliki etika dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Menurut Bertens (2004:5) etika merupakan suatu
ilmu tentang apa yang biasa dilakukan oleh manusia atau ilmu tentang adat
kebiasaan. Dengan demikian etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Dalam hal ini, peran pustakawan dalam memberikan layanan pada
masyarakat harus menciptakan suatu
interaksi yang harmonis, suasana kerja yang kondusif dan yang tidak kalah
pentingnya terciptanya suatu kesan yang positif dari masyarakat terhadap
perpustakaan.
Untuk menjadikan pustakawan itu memiliki etika
yang baik, Tronto (1994:127-130) mendiskripsikan beberapa hal antara lain;
kepedulian sosial, tanggung jawab dan pengabdian. Dari ketiga hal tersebut
sebagai pustakawan diharapkan dapat meningkatkan nilai empati dan simpati dari
pemustaka, sehingga perpustakaan memiliki kesan yang positif dari segi
pelayanan yang penuh perhatian, bertanggung jawab serta mudah tanggap dan
memahami perkembangan informasi sebagaimana kebutuhan masyarakat yang sangat
bervariatif.
Perlunya
Harmonisasi
Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan
merupakan bagian dari masyarakat. Posisi masyarakat tidak bisa diabaikan oleh
pustakawan. UU no 43 tahun 2007 telah menyatakan hal tersebut. Dalam Undang
Undang tersebut pasal 1 ayat 5, 6, 7 dikatakan fungsi perpustakaan dan
pengertian perpustakaan baik perpustakaan umum maupun perpustakaan khusus, dan
dikatakan pada ayat 16 bahwa Menteri yang terkait adalah menteri pendidikan.
Dengan demikian sudah jelas bahwa Perpustakaan
adalah bagian dari pendidikan dan tidak terpisahkan. Berarti masyarakat wajib
memanfaatkan sebaik mungkin keberadaan perpustakaan, begitu juga sebaliknya.
Bahwa penyelenggara perpustakaan wajib memberikan layanan yang terbaik bagi
masyarakat, bukan saja kepada pengguna tapi kepada masyarakat yang belum paham,
belum menjadi pengguna untuk memanfaatkan perpustakaan.
Pustakawan harus menyadari betul bahwa pengguna
perpustakaan dalam hal ini masyarakat merupakan aset yang sangat berharga dalam
pengembangan jasa layanan. Pelayanan yang baik akan memberikan dampak kepuasan
tersendiri bagi masyarakat, sehingga citra lembaga perpustakaan akan meningkat.
Pentingnya sebuah pelayanan perpustakaan,
bukan di ukur dari melimpahnya koleksi yang ada di perpustakaan dan bukan pula
canggihnya sebuah teknologi akan tetapi,sikap ramah, bersahabat, menghargai
orang lain yang di tunjukan oleh pustakawan kepada masyarakat (pemustaka).untuk
mewujudkan hal tersebut perlu adanya harmonisasi antara lembaga perpustakaan,
pustakawan beserta masyarakat.
Di muat di majalah Respon edisi Oktober 2013
No comments:
Post a Comment