Harmonisasi Perpustakaan, Pustakawan dan Masyarakat
Berbicara
mengenai kedekatan antara masyarakat dengan perpustakaan memang masih banyak
yang perlu dibenahi. Hingga saat ini, minat masyarakat untuk berkunjung ke
perpustakaan masih dikatakan rendah. Rendahnya minat berkunjung ke perpustakaan
hampir selalu dikaitkan dengan rendahnya minat baca masyarakat. Selain itu rendahnya
tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan lebih disebabkan oleh
penyelenggaraan perpustakaan yang terlalu kaku dan tidak adanya keselarasan
antara kehadiran perpustakaan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Beberapa
permasalahan tersebut disadari atau tidak disadari ternyata telah menyebabkan
masyarakat terhambat untuk mendapatkan layanan dari perpustakaan. Sehingga
fungsi perpustakaan yang seharusnya menjadi sumber belajar sepanjang hayat bagi
masyarakat seakan terpenjara oleh akses layanan perpustakaan itu sendiri.
Peran dan
Fungsi Pustakawan
Pustakawan
merupakan suatu profesi yang kurang menarik dimata masyarakat, dimana profesi
sebagai pustakawan hanya dianggap sebagai penjaga buku yang tidak tahu apa-apa.
Masyarakat selalu mendiskripsikan bahwa pustakawan itu memiliki sikap acuh tak
acuh dan tidak peduli terhadap pengguna hal ini menunjukan suatu citra yang
buruk dimata masyarakat. Kadang orang yang bekerja di perpustakaan merasa
kurang bangga dengan profesinya sebagai pustakawan. Mereka merasa bekerja
karena nasib dan kebutulan, jadi ketika dalam melaksanakan pekerjaannya
sehingga tidak optimal dan tidak sepenuh hati, puas atau tidak puas orang yang
dilayaninya tidak menjadi persoalan bagi mereka.
Melihat
persoalan tersebut sebagai seorang pustakawan sudah seharusnya kita perbaiki
dari segi pelayanan sampai kemampuan yang harus dimiliki seorang pustakawan itu
sendiri.
Menurut
Soeatminah (1992), Kegiatan perpustakaan yang langsung dirasakan oleh
masyarakat adalah pelayanan karena pelayanan merupakan ujung tombak
perpustakaan. Di dalam memfasilitasi masyarakat tentunya pustakawan perlu mengembangkan kemampuannya
dalam berkomunikasi dengan pemustaka. Di samping itu juga perlu kemampuan
menganalisa yang baik tentang berbagai hal yang terkait dengan permasalahan
pemustaka. Dengan demikian, diharapkan dapat terbangun kedekatan antara
perpustakaan dengan masyarakat di sekelilingnya.
Oleh karena
itu, Pustakawan sebagai salah satu pendukung hidupnya perpustakaan dituntut
untuk memiliki etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut
Bertens (2004:5) etika merupakan suatu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
oleh manusia atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dengan demikian etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak. Dalam hal ini, peran
pustakawan dalam memberikan layanan pada masyarakat harus
menciptakan suatu interaksi yang
harmonis, suasana kerja yang kondusif dan yang tidak kalah pentingnya
terciptanya suatu kesan yang positif dari masyarakat terhadap perpustakaan.
Untuk
menjadikan pustakawan itu memiliki etika yang baik, Tronto (1994:127-130)
mendiskripsikan beberapa hal antara lain; kepedulian sosial, tanggung jawab dan
pengabdian. Dari ketiga hal tersebut sebagai pustakawan diharapkan dapat
meningkatkan nilai empati dan simpati dari pemustaka, sehingga perpustakaan
memiliki kesan yang positif dari segi pelayanan yang penuh perhatian,
bertanggung jawab serta mudah tanggap dan memahami perkembangan informasi
sebagaimana kebutuhan masyarakat yang sangat bervariatif.
Perlunya
Harmonisasi
Pustakawan
sebagai pengelola perpustakaan merupakan bagian dari masyarakat. Posisi
masyarakat tidak bisa diabaikan oleh pustakawan. UU no 43 tahun 2007 telah
menyatakan hal tersebut. Dalam Undang Undang tersebut pasal 1 ayat 5, 6, 7
dikatakan fungsi perpustakaan dan pengertian perpustakaan baik perpustakaan
umum maupun perpustakaan khusus, dan dikatakan pada ayat 16 bahwa Menteri yang
terkait adalah menteri pendidikan.
Dengan demikian
sudah jelas bahwa Perpustakaan adalah bagian dari pendidikan dan tidak
terpisahkan. Berarti masyarakat wajib memanfaatkan sebaik mungkin keberadaan
perpustakaan, begitu juga sebaliknya. Bahwa penyelenggara perpustakaan wajib
memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, bukan saja kepada pengguna
tapi kepada masyarakat yang belum paham, belum menjadi pengguna untuk memanfaatkan
perpustakaan.
Pustakawan
harus menyadari betul bahwa pengguna perpustakaan dalam hal ini masyarakat
merupakan aset yang sangat berharga dalam pengembangan jasa layanan. Pelayanan
yang baik akan memberikan dampak kepuasan tersendiri bagi masyarakat, sehingga
citra lembaga perpustakaan akan meningkat.
Pentingnya sebuah pelayanan perpustakaan,
bukan di ukur dari melimpahnya koleksi yang ada di perpustakaan dan bukan pula
canggihnya sebuah teknologi akan tetapi,sikap ramah, bersahabat, menghargai
orang lain yang di tunjukan oleh pustakawan kepada masyarakat (pemustaka).untuk
mewujudkan hal tersebut perlu adanya harmonisasi antara lembaga perpustakaan,
pustakawan beserta masyarakat. ( Di muat di majalah Respon edisi Oktober 2013)
1 comment:
keren...
Post a Comment