DINAMIKA PRODI KEPENDIDIKAN& KEGURUAN
( Kebijakan Program PPG )
Dunia
pendidikan baru-baru ini sedang di sibukkan dengan beberapa kebijakan baru yang
sering menuai pro kontra di kalangan akademika.
Yang
baru saat – saat ini kebijakan mengenai adanya program pendidikan profesi guru
dan kebijakan penulisan karya ilmiah di jurnal ilmiah untuk kalangan mahasiswa sebagai
salah satu prasyarat kelulusan. Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan membahas
mengenai jurnal ilmiah. Saya lebih condong dalam permasalahan yang berkaitan dengan
kebijakan Pendidikan Profesi Guru atau disebut dengan PPG.
Dikalangan
mahasiswa istilah PPG mungkin terasa asing di telinga mereka. Keberadaan
program pendidikan profesi guru mungkin dikalangan mahasiswa khususnya prodi kependidikan
tidak begitu berarti. Rata-rata mahasiswa sekarang berfikir “ketika aku mengambil
jurusan pendidikan pasti aku akan menjadi seorang guru” ya..itu benar. Akan tetapi harus ada beberapa syarat kualifikasi untuk
menuju kesana. Di beberapa perguruan tinggi negeri isu terkait tentang PPG ini sudah
menjadi pembahasan yang utama karna berkaitan dengan nasib para lulusan kependidikan
.
Kalau
kita pahami mengenai isi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, di
dalam undang-undang tersebut di jelaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu guru
dipandang sebagai jabatan professional dan karena itu seorang guru harus disiapkan
melalui pendidikan profesi.
Kalau kita menganalisis undang-undang tersebut
dapat di garis bawahi bahwa untuk menjadi seorang guru ijasah SI kependidikan (
program sarjana/D –IV ) tidaklah cukup, akan tetapi untuk meningkatkan keprofesionalitasan
tenaga pendidik , seorang guru atau lulusan keguruan kalau ingin di akui sebagai
tenaga professional maka harus menempuh pendidikan profesi atau lebih dikenal dengan
PPG. Bahkan program professi ini tidak hanya di tujukan kepada lulusan kependidikan
akan tetapi non kependidikan pun bisa mengikuti program ini ketika berminat menjadi
guru.
Dengan demikian,
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1
Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi
guru agar mereka dapat menjadi guru yang professional serta memiliki berbagai kompetensi
secara utuh sesuai dengan standarnasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat
pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru dapat ditempuh melalui Sertifikasi
Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007);
dan Program Pendidikan Profesi Guru PraJabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 8 Tahun 2009).
Sebenarnya
tujuan dari Pendidikan Profesi Guru itu sendiri adalah menghasilkan calon guru
yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta melakukan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun langsung kelapangan
atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai
negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang professional sesuai
dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan.Keuntungan lain dari PPG
yang lain adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi
pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus
sertifikasi.(http://hitamandbiru.blogspot.com)
Akan
tetapi, dari semua itu ada sisi negatifnya dari pelaksanaan program PPG
ini.Dalam hal ini berkaitan dengan lulusan kependidikan bahwa guru yang di
anggap profesioanal adalah guru yang sudah dapat menempuh program pendidikan profesi
guru, bahkan guru yang muncul sekarang ini tidak hanya saja dari lulusan kependidikan
akan tetapi lulusan dari non-kependidikan pun dapat juga menjadi guru. Profesi
guru pun bisa saja menjadi second job bagi
mahasiswa lulusan non-kependidikan setelah mereka kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dalam
disiplin ilmunya.
Selain
itu kebijakan mengenai PPG ini juga mengancam nasib para calon guru
professional. Hal ini dikarenakan PPG ini dilaksanakan dengan sangat ketat dan dengan
formasi yang sangat terbatas. Selain itu setiap daerah hanya disediakan calon
program PPG kemungkinan terbatas, padahal saat ini setiap tahunnya tiap universitas
bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang.Belum lagi persaingan dengan universitas
lainnya yang juga mencetak calon guru.Selain itu dari informasi yang di dapat untuk
penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi
formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah, kalau sudah begitu
bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah siap
menampung calon pengangguran sarjana muda ?
Penulis :Ketua Bidang Pendidikan&Penalaran
( BEM J. Tarbiyah 2011/2012 )
Aktif di
komunitas diskusi dan kepenulisan.
No comments:
Post a Comment