Monday, May 28, 2012

Artikel



                            DINAMIKA PRODI KEPENDIDIKAN& KEGURUAN
                                                    ( Kebijakan Program PPG )

Dunia pendidikan baru-baru ini sedang di sibukkan dengan beberapa kebijakan baru yang sering menuai pro kontra di kalangan akademika.
Yang baru saat – saat ini kebijakan mengenai adanya program pendidikan profesi guru dan kebijakan penulisan karya ilmiah di jurnal ilmiah untuk kalangan mahasiswa sebagai salah satu prasyarat kelulusan. Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan membahas mengenai jurnal ilmiah. Saya lebih condong dalam permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan Pendidikan Profesi Guru atau disebut dengan PPG.
Dikalangan mahasiswa istilah PPG mungkin terasa asing di telinga mereka. Keberadaan program pendidikan profesi guru mungkin dikalangan mahasiswa khususnya prodi kependidikan tidak begitu berarti. Rata-rata mahasiswa sekarang berfikir “ketika aku mengambil jurusan pendidikan pasti aku akan menjadi seorang guru” ya..itu benar. Akan  tetapi harus ada beberapa syarat kualifikasi untuk menuju kesana. Di beberapa perguruan tinggi negeri isu terkait tentang PPG ini sudah menjadi pembahasan yang utama karna berkaitan dengan nasib para lulusan kependidikan .
Kalau kita pahami mengenai isi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, di dalam undang-undang tersebut di jelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu guru dipandang sebagai jabatan professional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Kalau kita menganalisis undang-undang tersebut dapat di garis bawahi bahwa untuk menjadi seorang guru ijasah SI kependidikan ( program sarjana/D –IV ) tidaklah cukup, akan tetapi untuk meningkatkan keprofesionalitasan tenaga pendidik , seorang guru atau lulusan keguruan kalau ingin di akui sebagai tenaga professional maka harus menempuh pendidikan profesi atau lebih dikenal dengan PPG. Bahkan program professi ini tidak hanya di tujukan kepada lulusan kependidikan akan tetapi non kependidikan pun bisa mengikuti program ini ketika berminat menjadi guru. 
Dengan demikian, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang professional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standarnasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru dapat ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru PraJabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
      Sebenarnya tujuan dari Pendidikan Profesi Guru itu sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun langsung kelapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang professional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan.Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas  mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.(http://hitamandbiru.blogspot.com)
Akan tetapi, dari semua itu ada sisi negatifnya dari pelaksanaan program PPG ini.Dalam hal ini berkaitan dengan lulusan kependidikan bahwa guru yang di anggap profesioanal adalah guru yang sudah dapat menempuh program pendidikan profesi guru, bahkan guru yang muncul sekarang ini tidak hanya saja dari lulusan kependidikan akan tetapi lulusan dari non-kependidikan pun dapat juga menjadi guru. Profesi guru pun bisa saja menjadi second job bagi mahasiswa lulusan non-kependidikan setelah mereka  kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dalam disiplin ilmunya.
Selain itu kebijakan mengenai PPG ini juga mengancam nasib para calon guru professional. Hal ini dikarenakan PPG ini dilaksanakan dengan sangat ketat dan dengan formasi yang sangat terbatas. Selain itu setiap daerah hanya disediakan calon program PPG kemungkinan terbatas, padahal saat ini setiap tahunnya tiap universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang.Belum lagi persaingan dengan universitas lainnya yang juga mencetak calon guru.Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS  untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah, kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah siap menampung calon pengangguran sarjana muda ?

                  Penulis :Ketua Bidang Pendidikan&Penalaran ( BEM J. Tarbiyah 2011/2012 )
                                Aktif di komunitas diskusi dan kepenulisan.
                                                                                               
                                                                                   

Tulisan Disukai Pembaca

Mengulas Buku Fiksi Antologi Cerpen Amygdala

  Amygdala Sebuah Proses Kehidupan www.agusyulianto.com   Judul Buku : Antologi Cerpen FLP Jawa Tengah Amygdala Penulis : Rahman Hanifan, ...