Merancang
Pendidikan Anti Korupsi
Oleh Agus
Yulianto
Kasus Korupsi yang terungkap di media massa seakan tidak
berhenti, dari satu kasus ke kasus lain terus bergulir. Jumlah kasus korupsi di
Indonesia yang terungkap sungguh melewati batas kewajaran. Korupsi telah
menenggelamkan kredibilitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan
bangsa yang dikenal dengan keramah tamahannya.
Dengan melihat kasus korupsi yang menimpa tokoh-tokoh
public yang seharusnya menjadi wakil rakyat kini malah menjadi tokoh yang
mendzalimi bahkan seorang tokoh yang tidak layak untuk dijadikan panutan. Melihat kondisi tersebut dikhawatirkan akan
mempengaruhi para generasi penerus kita, pelajar. Jangan sampai generasi cemerlang
ini kedepannya tumbuh menjadi generasi yang memiliki otak korup. Oleh karena
itu, perlu adanya sebuah gagasan dalam membangun budaya anti korupsi sejak
dini. Salah satunya melalui pendidikan. Sudah saatnya pendidikan anti korupsi
dijadikan mata pelajaran baik di sekolah maupun di madrasah bahkan di perguruan
tinggi. Apalagi didukung dengan system
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang sangat memungkinkan tiap tiap
satuan pendidikan ( sekolah ) mengembangkan system kurikulumnya secara mandiri.
Ambil contoh, dalam pendidikan islam . Perbuatan korupsi
adalah salah satu sikap tercela dan merugikan banyak orang. Kalau menggunakan
pendekatan hukum pidana islam, seorang pencuri harus di potong tangan kirinya,
kemudian di potong tangan kanannya kalau belum jera, dan seterusnya. Dari
kondisi itu, dapat diambil sebuah ijtihad hukum bahwa seorang koruptor wajib
dihukum pancung.
Pendidikan Islam antikorupsi merupakan sebuah upaya
pencegahan kasus korupsi yang semakin menjamur di Indonesia. Korupsi dinegeri
ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dan ironisnya semakin banyak orang yang
berpendidikan yang tidak mempunyai nurani melakukan korupsi. Ia tidak lagi mau
mengemban ilmu yang ia sandang, dan malah ia merasa bangga dengan gelar yang di
sandang pada saat melakukan korupsi. Hal ini tentunya didasarkan kepada hukum
yang tidak tegas. Dan apabila hukum ditegaskan para koruptor masih mempunyai
pasokan dana yang digunakan untuk menyuap pihak aparat yang bersangkutan.
Pendidikan Islam yang selama ini hanya mengajarkan
keimanan dan ketakwaan yang kurang menyentuh realitas nyata, sudah saatnya
diubah menjadi bahasan yang sangat bersentuhan dengan realitas social.
Misalnya, bagaimana sikap keberagaman kita dalam menghadapi pencuri.
Urgensi pendidikan islam antikorupsi adalah menggugah
kesadaran atau alam bawah sadar kita bahwa perilaku korupsi adalah perbuatan
yang tidak baik yang banyak merugikan orang lain. Pendidikan islam antikorupsi adalah upaya
memahami teks wahyu sebagai ilmu yang dapat menjawab persoalan yang muncul,
seperti korupsi. Hal ini dapat diajarkan dalam setiap kelas mulai sejak dini. (
Benni Setiawan, 2006 : 51 )
No comments:
Post a Comment