Friday, August 8, 2014

OPINI PENDIDIKAN

Majalah Hadila (edisi Agustus 2014)

 Surakarta Kota Layak Anak Siapkah

Oleh : Agus Yulianto, S.Pd.I

Pemerhati Pendidikan
 Beberapa hari terakhir, media massa gencar memberitakan tentang kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, khususnya bullying (kekerasan) yang dilakukan oleh siswa maupun guru. Menurut saya tindakan tersebut  t telah keluar dari nilai-nilai kemanusian dan mencoreng tujuan mulia pendidikan.
Betapa tidak, sekolah yang seharusnya dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah (pendidikan budi pekerti) dan juga untuk menanamkan nilai-nilai karakter, telah dinodai oleh perbuatan-perbuatan yang tidak bertangungjawab dan tidak memahami arti dari sebuah proses pendidikan. Dalam hal ini bukan hanya sekolah sebagai istitusi  pendidikan yang namanya akan tercemar, kepala sekolah, guru, siswa bahkan orang tua pelaku juga akan menjadi jelek di mata masyarakat. Kekerasan di sekolah atas nama apapun seharusnya tidak terjadi.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk ; Pertama, kekerasan dalam bentuk sederhana atau bersifat spontanitas, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, seperti menempeleng atau meninju seseorang secara spontan akibat marah atau emosi yang tidak terkendali; dan Kedua, kekerasan yang terkoordinir atau terencana, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti geng sekolah.
Merujuk hasil survey Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tahun 2012 di 9 provinsi (komnaspa.or.id), kasus kekerasan terhadap anak di sekolah meningkat hingga lebih dari 10 persen dari  tingkat SD-SMA. 87,6% siswa mengaku mengalami tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun psikis, seperti dijewer, dipukul, dibentak, dihina, diberi stigma negatif hingga dilukai dengan benda tajam.  78,3 persen anak juga  mengaku pernah melakukan tindak kekerasan dari bentuk yang ringan sampai yang berat.
Merujuk pada hasil riset tersebut menunjukkan bahwa sekolah hingga detik ini belum bisa menjadi tempat yang ramah bagi anak (siswa). Hal tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan makna sekolah itu sendiri, yaitu sebagai tempat untuk belajar.
Dengan melihat kondisi tersebut pemerintah Surakarta, agar segera menerbitkan kebijakan sekolah ramah anak di seluruh sekolah di Indonesia. Sehingga kedepan sekolah tidak hanya menjadi lembaga yang berorientasi pada pencapaian target kurikulum tapi penyelenggaraannya juga menghormati HAM dan prinsip perlindungan anak.
Salah satu caranya dengan  mengajak anak berpartisipasi dalam memutuskan setiap kebijakan sekolah misalnya dalam hal pembuatan  tata tertib, dan penentuan jenis hukuman di sekolah. Sementara itu, Pendidik juga mempunyai peran yang sangat signifikan, mereka harus mampu menjadi pendidik yang ramah terhadap  anak dan mampu  menjadi fasilitator yang baik bagi anak didiknya.

No comments:

Tulisan Disukai Pembaca

Mengulas Buku Fiksi Antologi Cerpen Amygdala

  Amygdala Sebuah Proses Kehidupan www.agusyulianto.com   Judul Buku : Antologi Cerpen FLP Jawa Tengah Amygdala Penulis : Rahman Hanifan, ...