Wednesday, July 17, 2013

Artikel



 PENDIDIKAN  ISLAM BERBASIS RAMAH ANAK

Dalam beberapa hari terakhir ini media massa, baik media cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang kekerasan yang terjadi di sekolah, khususnya bullying (kekerasan) yang dilakukan oleh siswa maupun guru.  Kekerasan yang dilakukan tersebut telah keluar dari nilai-nilai kemanusian dan mencoreng tujuan mulia pendidikan.
Tragedi kekerasan yang berujung pada penahanan pelaku bullying  telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Betapa tidak, sekolah yang seharusnya dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah (pendidikan budi pekerti) dan juga untuk menanamkan nilai-nilai karakter, telah dinodai oleh perbuatan-perbuatan yang tidak bertangungjawab dan tidak memahami arti dari sebuah proses pendidikan.
Dalam hal ini bukan hanya sekolah sebagai istitusi  pendidikan yang namanya akan tercemar, kepala sekolah, guru, siswa bahkan orang tua pelaku juga akan menjadi jelek di mata masyarakat. Kekerasan di sekolah atas nama apapun seharusnya tidak terjadi.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk ; Pertama, kekerasan dalam bentuk sederhana atau bersifat spontanitas, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, seperti menempeleng atau meninju seseorang secara spontan akibat marah atau emosi yang tidak terkendali; dan Kedua, kekerasan yang terkoordinir atau terencana, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antarmasyarakat) dan terorisme (Bashori, 2010: 69-70).
Sementara itu, di dalam bukunya, Lee Parsons menjelaskan hal lain berkaitan dengan kekerasan di sekolah yang di hubungkan dengan istilah intimidasi. Kita tahu bahwa semua sekolah memiliki masalah dengan  perilaku intimidasi dari siswa. Setiap sekolah diwabahi penyakit-penyakit penganiayaan fisik, intimidasi dalam suatu hubungan, intimidasi via Komputer, ejekan-ejekan yang kejam, gosip yang tidak benar, pengucilan, sentuhan seksual yang tak kehendaki, serta ancaman dan paksaan( Muhammad Rifa’I, 2011: 192).
Sementara, menurut Marcoes, setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan pola kekerasan bila menggunakan analisis gender. Pertama, kekerasan hanya terjadi manakala ada ketimpangan relasi. Misalnya, kekerasan perbedaan ras, antara kelompok mayoritas dan kelompok minoritas, antara orang tua/dewasa dan anak-anak, antara guru dan murid , lelaki dan perempuan, serta perempuan dewasa/kakak kelas dan perempuan lebih muda/adik kelas. Kedua, kekerasan selalu berangkat dari adanya stereotipe tentang korban. Misalnya, dalam relasi warga kulit putih dan kulit hitam, kekerasan berangkat dari suburnya anggapan bahwa orang-orang kulit hitam adalah pelaku criminal, penjahat, pengedar narkoba, dan pembuat keonaran. Adanya anggapan itu membuat warga kulit putih merasa punya legitimasi melakukan tindakan kekerasan .
Tanpa adanya legitimasi yang dijadikan dasar pembenaran dari tindakan itu, kekerasan sulit untuk terjadi. Dalam konteks kekerasan pada murid sekolah, stereotype yang dihidupkan pasti seputar tingkah laku adik kelasnya yang dinilai “ sok tahu”, sombong, tak sopan, melawan, dan tak mau diatur oleh kakak kelas.
Dengan alasan itulah, kakak kelas merasa punya legitimasi mengajari adik kelasnya. Dengan cara mengajari ini, kelak diharapkan si adik bisa tunduk. Jika tidak tunduk, yang terjadi lebih gawat. Itulah ciri kekerasan ketiga, yaitu meningkatnya bentuk kekerasan.
Memang ironis ternyata lembaga pendidikan nasional kita masih belum meminimalisi terjadinya kekerasan di sekolah. Beberapa penelitian menyebutkan di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta sebagai kota yang sering terjadi tindak kekerasan di lingkup sekolah.Dan akhir-akhir ini yang sering di soroti oleh media tindak kekerasan yang terjadi di beberapa sekolah/madrasah yang ada di kota Solo. Kalau kita ketahui data dari hasil penelitian LSM perlindungan anak menyebutkan bahwasannya kekerasan terhadap anak paling tinggi dilakukan dalam lembaga pendidikan. Menurut ketua  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)  Arist Merdeka Sirait menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di sekolah. "Persentasenya nomor dua setelah rumah," Kesimpulan tersebut ia dapat dari data kasus aduan kekerasan terhadap anak selama 2012. Dari 2.637 aduan yang masuk, sekitar 60 persennya merupakan kasus kekerasan seksual  (Tempo, Senin, 4 Maret 2013).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tahun 2012 kemarin terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah hingga lebih dari 10 persen. Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Apong Herlina mengatakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah terjadi dalam berbagai jenis baik itu dilakukan oleh guru  maupun antar siswa. Kasus kekerasan itu juga terjadi merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Catatan ini didasarkan pada hasil survey KPAI di 9 provinsi terhadap lebih dari 1000 orang siswa siswi. Baik dari tingkat Sekolah Dasar/MI, SMP/mts, maupun SMA/ma. Survey ini menunjukan 87,6% siswa mengaku mengalami tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun psikis, seperti dijewer, dipukul, dibentak, dihina, diberi stigma negatif hingga dilukai dengan benda tajam. Dan sebaliknya 78,3 persen anak juga  mengaku pernah melakukan tindak kekerasan dari bentuk yang ringan sampai yang berat (komnaspa.or.id).
Kebijakan Sekolah Ramah Anak
Merujuk pada hasil riset dari KPAI tersebut menunjukkan bahwa sekolah hingga detik ini belum bisa menjadi tempat yang ramah bagi anak (siswa). Karena, meskipun disebut sebagai lembaga pendidikan, akan tetapi kekerasan justru sering lahir dari tempat ini. Hal tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan makna sekolah itu sendiri, yaitu sebagai tempat untuk belajar, bukan tempat untuk melakukan kekerasan. 
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang begitu menyenangkan bagi anak, karena di lembaga pendidikan inilah anak-anak akan di didik untuk saling mengenal, menyayangi satu dengan yang lain bukan untuk bermusuhan atau saling menindas. Dalam hal ini siswa senior harus dapat membimbing dan mengarahkan juniornya menjadi lebih baik. Sebaliknya siswa junior juga harus bisa menghargai dan menghormati seniornya. Disinilah peran guru sangat menentukan dalam menciptakan keharmonisan hubungan antar siswa tersebut.
Dengan melihat kondisi tersebut pemerintah agar segera menerbitkan kebijakan sekolah ramah anak di seluruh sekolah di Indonesia. Sehingga kedepan sekolah tidak hanya menjadi lembaga yang berorientasi pada pencapaian target kurikulum tapi penyelenggaraannya juga menghormati HAM dan prinsip perlindungan anak.
Menurut analisis penulis tindakan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena kondisi sekolah yang kurang nyaman dan juga kurikulum sekolah.  Untuk itulah kurikulum 2013 diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih ramah anak. Makanya kurikulum tahun 2013 ini, nanti akan bisa menjadi semacam titik tumpu awal untuk secara komprehensif menata bagaimana kita menghadapi satu kultur baru dimana anak-anak harus sadar tentang haknya, sadar tentang harus menghargai kepada orang lain dan sadar untuk tidak melakukan tindak kekerasan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, banyak hal yang harus dipenuhi di antaranya selalu mengajak anak berpartisipasi dalam memutuskan setiap kebijakan sekolah misalnya dalam hal penyusunan tata tertib sekolah atau jenis hukuman bila mereka melanggar. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolahpun harus dipenuhi.
Pendidik juga mempunyai peran yang sangat signifikan, mereka harus mampu menjadi pendidik yang ramah terhadap  anak dan mampu  menjadi fasilitator yang baik bagi anak didiknya. Sementara anakpun harus dinilai sikap dan perilakunya ketika mereka berinteraksi dengan temannya pada saat istirahat.

Peran Pendidikan Agama Islam.
            Berbagai fakta di atas, mengindikasikan bahwa pendidikan belum mempunyai peran signifikan dalam proses membangun kepribadian generasi bangsa yang berjiwa demokratis dan berwatak humanis. Pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan justru melunturkan maknanya itu sendiri. Pendidikan yang semestinya menanamkan sikap toleransi, kepedulian terhadap sesama, kesadaran tentang perbedaan, adanya kesamaan hak serta kewajiban, kebebasan berpendapat dan sebagainya, justru mengebiri makna kebebasan dan mengasung kemerdekaan peserta didik. Akibatnya, apresiasi output pendidikan terhadap keagungan nilai humanistic, demokrasi,keluruhan budi, dan hati nurani menjadi nihil. Mereka menjadi robot zaman yang telah kehilangan hati nurani dan perasaan, egois,vandalistic,hedonis,serta materialitis yang akan melenggangkan status quo ( Haryanto Alfandi,2011:203)
Dalam hal ini kedudukan Pendidikan Agama Islam sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Optimalisasi pendidikan agama islam merupakan alternative solusi untuk membentuk karakter peserta didik yang beriman dan bertaqwa.Optimalisasi Pendidikan Agama Islam tidak berarti penambahan jumlah jam pelajaran di sekolah, tetapi melalui optimalisasi upaya berupa optimalisasi mutu guru Pendidikan Agama Islam (Novan Ardy Wiyani, 2012:108).
Persoalannya adalah bagaimana melaksanakan pembelajaran yang benar-benar dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia di kalangan peserta didik. Rendahnya akhlak bangsa kita dewasa ini merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk guru.
Pembinaan akhlak tidak cukup hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah yang hanya dilaksanakan 2 jam perminggunya. Akan tetapi diperlukan integrasi antara nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lainnya, atau yang kemudian disebut dengan mata pelajaran umum. Proses ini secara psikologis akan memperkaya dan memperdalam bahan ajar. Persoalannya terletak pada strategi mana yang hendak dipergunakan guru dalam mengintergrasikan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam mata pelajaran yang diampunya. Dengan adanya integrasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam mata pelajaran umum, maka pembinaan tanggung jawab akhlak peserta didik adalah tanggung jawab semua guru mata pelajaran, bukan hanya tanggung jawab guru Pendidikan Agama Islam.
Akan tetapi, untuk mengintegrasikan nilai-nilai iman dan taqwa dengan mata pelajaran umum, seorang guru harus menguasai bidang ilmunya dan harus mampu menerjemahkan bidang ilmu tersebut dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan yang terkandung dalam ajaran islam. Proses integrasi ini pun harus berjalan secara alamiah, tidak melalui proses yang mengada-ada. Dalam kenyataannya, ada beberapa konsep ilmu pengetahuan yang tidak dapat diintegrasikan dalam nilai-nilai tersebut. Proses integrasi bukan berarti setiap pokok bahasan harus dilegalkan dengan ayat-ayat al-Qur’an, melainkan dari setiap pokok bahasan tersebut diambil hikmah yang dapat diambil peserta didik bagi kehidupannya.
Melalui integrasi materi pembelajaran akan tercipta karakter yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari unsure agama islam yang pada gilirannya akan melahirkan budi pekerti. 


DAFTAR PUSTAKA

Bashori Muchsin, dkk., Pendidikan Islam Humanistik. PT Refika Aditama.Bandung: 2010.
Haryanto Al-Fandi. Desain  Pembelajaran yang Demokratis & Humanis. Ar-Ruzz Media. Jogjakarta : 2011.
Novan Ardy Wiyani. Pendidikan Karakter berbasis Iman dan Taqwa.Teras. Jogjakarta:2012.
Nurul Zuriah. Pendidikan Moral & Budi Pekerti dalam Perspektif Perubahan.Bumi Aksara.Jakarta: 2011.
Tempo Interaktif. Pelanggaran Hak Anak Banyak Terungkap, 04 Maret 2013.
www.komnaspa.or.id, di akses tanggal Pebruari 2009.






















PENDIDIKAN



Merancang Pendidikan Anti Korupsi
Oleh Agus Yulianto

            Kasus Korupsi yang terungkap di media massa seakan tidak berhenti, dari satu kasus ke kasus lain terus bergulir. Jumlah kasus korupsi di Indonesia yang terungkap sungguh melewati batas kewajaran. Korupsi telah menenggelamkan kredibilitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan bangsa yang dikenal dengan keramah tamahannya.
            Dengan melihat kasus korupsi yang menimpa tokoh-tokoh public yang seharusnya menjadi wakil rakyat kini malah menjadi tokoh yang mendzalimi bahkan seorang tokoh yang tidak layak untuk dijadikan panutan.  Melihat kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi para generasi penerus kita, pelajar. Jangan sampai generasi cemerlang ini kedepannya tumbuh menjadi generasi yang memiliki otak korup. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah gagasan dalam membangun budaya anti korupsi sejak dini. Salah satunya melalui pendidikan. Sudah saatnya pendidikan anti korupsi dijadikan mata pelajaran baik di sekolah maupun di madrasah bahkan di perguruan tinggi.  Apalagi didukung dengan system Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang sangat memungkinkan tiap tiap satuan pendidikan ( sekolah ) mengembangkan system kurikulumnya secara mandiri.
            Ambil contoh, dalam pendidikan islam . Perbuatan korupsi adalah salah satu sikap tercela dan merugikan banyak orang. Kalau menggunakan pendekatan hukum pidana islam, seorang pencuri harus di potong tangan kirinya, kemudian di potong tangan kanannya kalau belum jera, dan seterusnya. Dari kondisi itu, dapat diambil sebuah ijtihad hukum bahwa seorang koruptor wajib dihukum pancung.
            Pendidikan Islam antikorupsi merupakan sebuah upaya pencegahan kasus korupsi yang semakin menjamur di Indonesia. Korupsi dinegeri ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dan ironisnya semakin banyak orang yang berpendidikan yang tidak mempunyai nurani melakukan korupsi. Ia tidak lagi mau mengemban ilmu yang ia sandang, dan malah ia merasa bangga dengan gelar yang di sandang pada saat melakukan korupsi. Hal ini tentunya didasarkan kepada hukum yang tidak tegas. Dan apabila hukum ditegaskan para koruptor masih mempunyai pasokan dana yang digunakan untuk menyuap pihak aparat yang bersangkutan.
            Pendidikan Islam yang selama ini hanya mengajarkan keimanan dan ketakwaan yang kurang menyentuh realitas nyata, sudah saatnya diubah menjadi bahasan yang sangat bersentuhan dengan realitas social. Misalnya, bagaimana sikap keberagaman kita dalam menghadapi pencuri.
            Urgensi pendidikan islam antikorupsi adalah menggugah kesadaran atau alam bawah sadar kita bahwa perilaku korupsi adalah perbuatan yang tidak baik yang banyak merugikan orang lain.  Pendidikan islam antikorupsi adalah upaya memahami teks wahyu sebagai ilmu yang dapat menjawab persoalan yang muncul, seperti korupsi. Hal ini dapat diajarkan dalam setiap kelas mulai sejak dini. ( Benni Setiawan, 2006 : 51 )
           











Tulisan Disukai Pembaca

Mengulas Buku Fiksi Antologi Cerpen Amygdala

  Amygdala Sebuah Proses Kehidupan www.agusyulianto.com   Judul Buku : Antologi Cerpen FLP Jawa Tengah Amygdala Penulis : Rahman Hanifan, ...